Biaya PNBP Perdata:
- Biaya PNBP Pendaftaran Perkara :
- Gugatan : Rp. 30.000
- Gugatan Verzet/Perlawanan/Bantahan : Rp. 30.000
- Gugatan Sederhana : Rp. 30.000
- Permohonan : Rp. 30.000
- Banding : Rp. 50.000
- Kasasi : Rp. 50.000
- PK : Rp. 200.000
- Keberatan GS : Rp. 30.000
- Permohonan Eksekusi : Rp. 10.000
- Konsinyasi : Rp. 30.000
- Sita Jaminan : Rp. 25.000
- PNBP Panggilan Pertama @Rp. 10.000
- PNBP Pemberitahuan @Rp. 10.000
- PNBP Penyerahan Akta @Rp. 10.000
- PNBP Pencabutan @Rp. 10.000
- Redaksi Putusan/Penetapan @Rp. 10.000
- Penyerahan Turunan/Salinan Putusan @500 Per-Lembar
- Salinan Putusan Leges @Rp.10.000
- PNBP Penetapan Aanmaning/Teguran Eksekusi @Rp.10.000
- PNBP BA Teguran @Rp.10.000
- PNBP BA Penetapan Konstatering @Rp.10.000
- PNBP Pendaftaran Sita eksekusi @Rp. 25.000
- PNBP Penetapan Sita eksekusi @Rp.10.000
- PNBP BA Pelaksanaan Sita Eksekusi @Rp.10.000
- PNBP Penyerahan Salinan BA Sita Eksekusi @ Rp.10.000
- PNBP Penetapan Lelang @ Rp.10.000
- PNBP Pengumuman Lelang @ Rp.10.000
- PNBP Pembagian Hasil Lelang @ Rp.25.000
- PNBP Penetapan Perintah Pengosongan @ Rp.25.000
- PNBP Berita Acara Pengosongan @ Rp.10.000
- PNBP Pencabutan Sita Eksekusi @ Rp.10.000
- PNBP Pemeriksaan Setempat @ Rp.10.000
- PNBP Penetapan Penawaran @ Rp.10.000
- PNBP Berita Acara Penawaran @ Rp.10.000
- PNBP Berita Acara Konsinyasi @ Rp.10.000
Biaya PNBP PHI:
- PNBP Pendaftaran Perjanjian Bersama: Rp10.000,- / per akta
- PNBP leges Salinan putusan PN/Kasasi: Rp10.000,-
- PNBP redaksi Salinan putusan PN/Kasasi: Rp10.000,-
- Biaya PNBP Penyerahan Salinan Putusan: Rp500,- / perlembar
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Biaya PNBP Hukum:
- PNBP Pendaftar Surat kuasa : Rp10.000,-
- PNBP Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil : Rp10.000,-
- PNBP Pendaftraran Surat Ketereangan : Rp10.000,-
- PNBP Pendaftraran Surat Ketereangan Eraterang : Rp10.000,-
- PNBP Salinan Putusan: Rp500,- / perlembar
- PNBP Leges Salinan Putusan Rp10.000
Dasar Hukum: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya