KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SERANG KLAS 1A
NOMOR : 233/KPN.W29-U1/SK.HK2.4/X/2024
TENTANG
PERINCIAN PANJAR BIAYA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SERANG
- Lampiran
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SERANG KLAS 1A
NOMOR : 233/KPN.W29-U1/SK.HK2.4/X/2024
TENTANG
PERINCIAN PANJAR BIAYA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SERANG