KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SERANG KLAS 1A
NOMOR : W29.U1 / 110 / SK.KPN / KOT.11.01 / VIII / 2023
TENTANG
PERINCIAN PANJAR BIAYA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SERANG
- Lampiran
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI SERANG KLAS 1A
NOMOR : W29.U1 / 110 / SK.KPN / KOT.11.01 / VIII / 2023
TENTANG
PERINCIAN PANJAR BIAYA PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
PADA PENGADILAN NEGERI SERANG