Pengadilan Tinggi
Pukul : 23:14:29 , Selamat Malam
pnsrg

img_head
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

Telah dibaca : 10.012 Kali

KEDUDUKAN, WEWENANG, DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2015 adalah sebagai berikut :

  1. TUGAS

Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA merupakan lingkungan peradilan umum di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Tinggi Banten yang menjadikawal depan (Voorjpost) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara yang masuk di tingkat pertama.

  1. FUNGSI

Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri /PHI/ Tipikor Kelas IA Serang antara lain:

  • Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
  • Fungsi pembinaan, yakni memberikan  pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
  • Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti  di bawah jajarannya agar  peradilan diselenggarakan dengan seksama  dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan.
  • Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  • Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian dan organisasi tata laksana, umum dan keuangan, dan perencanaan, teknologi informasi dan pelaporan).
  • Fungsi Lainnya :Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua  Mahkamah Agung RI Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Dengan perubahan perundang-undangan tersebut, maka Badan Peradilan Umum telah menambah tugas kewenangan baik dalam pengelolaan manajemen peradilan, Administrasi peradilan maupun bidang teknis yustisial.

Secara umum kebijakan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA dalam melaksanakan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan Peradilan Tingkat Pertama, baik yang bersifat administratif, keuangan dan organisasi mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Mahkamah Agung RI, Lembaga  Mahkamah Agung RI sebagai salah satu institusi Negara/kepemerintahan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor : XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya dalam pengelolaan sumberdaya, dan sumber dana serta kewenangan yang ada yang dipercayakan kepada publik.

Sebagai Organisasi yang ada dibawah Mahkamah Agung Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA mempunyai visi: “Mewujudkan Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA Yang Agung”

Sebagai organisasi pemerintahan yang baik, Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA harus mempertanggung jawabkan kinerjanya kepada Publik. Oleh sebab itu Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA dalam melaksanakan tugasnya, baik tugas-tugas yang bersifat teknis maupun administrasi berkewajiban melaksanakan program-programnya secara transparan dan akuntabel sehingga kebutuhan publik akan adanya suatu lembaga peradilan yang mandiri akan dapat terakomodir dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA membuat Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2020.

Adapun tugas pokok dan fungsi sesuai dengan struktur organisasi Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA adalah sebagai berikut:

KETUA PENGADILAN

Tugas    :

  1. Mengatur pembagian tugas para Hakim;
  2. Membagikan semua berkas perkara atau surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor/Ketua majelis/kepaniteraan;
  3. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut registrasi atau segera diadili karena untuk kepentingan umum;
  4. Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan Penetapan/Putusan Pengadilan Negeri yang telah memperboleh kekuatan hukum Yang tetap;
  5. Mengadakan pengawasan terhadap Wakil Ketua/Hakim dan pejabat kepaniteraan:
    • Teknis Peradilan;
    • Administrasi peradilan;
    • Tingkah laku dan perbuatan dalam kedinasan
    • Tingkah laku dan perbuatan diluar kedinasan;
  6. Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian, Jurusita, Jurusita Pengganti, dan Staf Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA
  7. Memberikan petunjuk, teguran, peringatan apabila terdapat penyimpangan Hakim/Panitera, dengan tidak mempengaruhi kebebasan Hakim dalam memutuskan dan memeriksa perkara;
  8. Sebagai Ketua dalam memimpin jalannya eksekusi dan memerintahkan dengan penetapan kepada Panitera/Jurusita untuk menjalankan / melaksanakan tugas eksekusi;
  9. Mengadakan pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Panitera;
  10. Mengadakan pembinaan hukum dalam rangka memahami Undang-undang Peraturan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kedinasan;
  11. Menunjuk majelis sidang untuk menyelesaikan perkara;
  12. Memerintahkan kepada Jurusita/Panitera untuk melakukan penyitaan;
  13. Memerintahkan dan menetapkan untuk mengadakan sidang keliling terutama di wilayah yang lokasinya jauh dari Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon;
  14. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait/penegak hukum;
  15. Memberikan petunjuk dan penerangan kepada yang berkepentingan tentang prosedur berperkara dan pelayanan hukum lainnya;
  16. Mengadakan pertemuan rutin setiap bulan sekali khusus dengan para pejabat kesekretariatan dalam rangka evaluasi kerja;
  17. Mengadakan pertemuan khusus dengan para hakim setiap bulan sekali dalam rangka penanganan perkara;
  18. Mengadakan penilaian secara kontinyu, terhadap kinerja Para Hakim dan Panitera/sekretaris

Fungsi   :

  1. Pimpinan Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA
  2. Bertanggung jawab atas jalannya Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA
  3. Mengatur mekanisme kebijakan administrasi yustisial kepaniteraan dan administrasi kesekretariatan Pengadilan Negeri / PHI / Tipikor Serang Kelas IA

WAKIL KETUA PENGADILAN

Tugas dan Fungsinya :

  1. Melaksanakan tugas-tugas ketua setelah terlebih dahulu ada pendelegasian dalam hal ketua berhalangan;
  2. Mewakili ketua dalam hal ketua berhalangan untuk menghadiri Undangan, pertemuan, rapat dan lain-lain;
  3. Melaksanakan pembinaan secara rutin dan berkesinambungan terhadap pejabat struktural dan fungsional dan Pegawai atas perintah ketua;
  4. Melaksanakan sebagian tugas ketua untuk pengawasan atas dasar pendelegasian ketua sebagaimana keputusan ketua MARI No. KMA/005/III/1994 dan No. KMA/006/III/1994;
  5. Hal-hal lain yang berlaku dengan tugas pokok dalam kedudukannya sebagai Wakil ketua;
  6. Menerima berkas dari ketua dengan ditunjuk sebagai ketua majelis dan memasukan dalam buku kerja;
  7. Mengkoordinir tugas-tugas hakim pengawas bidang dan hasilnya dilaporkan kepada ketua.

KETUA MAJELIS HAKIM (HAKIM)

Tugas dan Fungsinya :

  1. Menerima berkas perkara dari Ketua Pengadilan Negeri / PHI / Tipikormelalui panitera dan memasukkan dalam buku kerja;
  2. Menyerahkan berkas perkara pada hakim anggota untuk dipelajari;
  3. Membuat penetapan hari sidang;
  4. Menetapan/Menyerahkan penetapan hari sidang kepada jurusita untuk pemanggilan kepada para pihak yang berperkara;
  5. Memimpin sidang;
  6. Bertanggung jawab atas kebenaran berita acara;
  7. Menandatangani berita acara;
  8. Menetapkan Sita jaminan
  9. Bertanggungjawab terhadap perkara yang diserahkan sampai selesai minutasi;
  10. Hal-hal yang berkaitan dengan tugas pokok dalam kedudukannya sebagai hakim;
  11. Menyusun dan membuat keputusan;
  12. Menyerahkan berkas perkara yang sudah diputus dan selesai di minutasi ke meja;
  13. Membuat  resume perkara yang sedang disidangkan;
  14. Menyampaikan kepada ketua  setiap awal bulan laporan perkara yang sedang berjalan, telah diminutasi dan perkara yang belum selesai;
  15. Melakukan pembagian tugas dengan hakim anggota dalam hal membuat keputusan, mengoreksi berita acara, mengawasi hasil kerja dan tingkah laku panitera serta mencatat segala kendala persidangan;
  16. Melapor kepada ketua  dalam hal perkara-perkara yang dianggapnya bermasalah;

ANGGOTA MAJELIS HAKIM (HAKIM)

Tugas dan Fungsinya :

  1. Mendampingi ketua majelis dan melaksanakan sebagaimana Hakim anggota dalam persidangan;
  2. Mempelajari berkas pekara yang akan disidangkan;
  3. Bersama-sama dengan ketua majelis melakukan persidangan;
  4. Mengikuti jalannya musyawarah dengan mengajukan pendapat dan aktif dalam pembagian putusan dan ikut bertanggung jawab terhadap kebenaran berita acara;
  5. Membubuhkan tandatangan  dan paraf konsep putusan;
  6. Mengoreksi berita acara persidangan yang telah  dibuat panitera pengganti;
  7. Hal-hal lain yang berkaitan dengan tugas pokok sebagai hakim anggota.

HAKIM PENGAWAS BIDANG

Tugas dan Fungsinya:

Mengawasi dan memberikan evaluasi pada bidang masing-masing.

HAKIM MEDIATOR

Tugas dan Fungsinya:

Penghubung dan pemberi solusi kepada pihak-pihak yang sedang bersengketa agar diselesaikan dengan cara damai.

PANITERA

Tugas dan Fungsinya:

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas IA menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
  7. Pelaksanaan mediasi;
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

SEKRETARIS

Tugas dan Fungsinya:

                Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang administrasi, organisasi, keuangan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA.

                                Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
  2. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  3. Pelaksanaan urusan keuangan;
  4. Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
  6. Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
  7. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Negeri Kelas IA.

PANITERA MUDA PERDATA

Tugas dan Fungsinya:

Panitera Muda Perdata mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perdata.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, Panitera Muda Perdata menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara perdata;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara gugatan dan permohonan;
  3. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  4. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  5. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  6. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  7. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  9. Pelaksanaan penerimaan konsinyasi;
  10. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  11. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  13. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

PANITERA MUDA PIDANA

Tugas dan Fungsinya:

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  8. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  9. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  10. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  12. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  13. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  14. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  15. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  17. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

PANITERA MUDA KHUSUS HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TINDAK PIDANA KORUPSI

                Panitera Muda Khusus mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus, antara lain penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan tindak pidana korupsi.

Tugas dan Fungsinya:      

Panitera Muda Khusus menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara khusus;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
  7. Pelaksanaan penyiapan penunjukkan hakim pengawas dalam perkara kepailitan;
  8. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
  9. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
  10. Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
  11. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  12. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  13. Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
  14. Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;
  15. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  16. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;
  17. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

PANITERA MUDA HUKUM

Tugas dan Fungsinya:

Panitera Muda Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data perkara, kehumasan, penataan arsip perkara serta pelaporan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
  2. Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
  3. Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
  4. Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
  5. Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
  6. Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
  7. Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

PANITERA PENGGANTI:

Tugas dan Fungsinya:

Jabatan Fungsional Panitera Pengganti mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud tersebut di atas, Panitera Pengganti menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan persidangan;
  2. Pelaksanaan pencatatan proses persidangan;
  3. Pelaksanaan penyusunan berita acara persidangan;
  4. Pelaksanaan penyatuan berkas perkara secara kronologis/berurutan;
  5. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara sampai dengan perkara diputus dan diminutasi; dan
  6. Pelaksanaan penyampaian berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda sesuai dengan jenis perkara, untuk diteruskan kepada Panitera Muda Hukum.

JURUSITA

Tugas dan Fungsinya:

Jabatan Fungsional Jurusita mempunyai tugas memberikan dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan persidangan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada pengadilan tingkat pertama.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Jurusita menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan pemanggilan kepada para pihak;
  2. Pelaksanaan pemberitahuan sita dan eksekusi pada para pihak;
  3. Pelaksanaan persiapan sita dan eksekusi;
  4. Pelaksanaan sita dan eksekusi dan penyusunan berita acara; dan
  5. Pelaksanaan penyerahan berita acara sita dan eksekusi pada para pihak terkait

KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

                Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

KEPALA SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

                Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.

KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, program, dan anggaran, pengelolaan teknologi informasi, dan statistik, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.